Nekat Ngedar Dekat Posko KBN, Tole Diamankan Bersama Barang Bukti 98,33 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Satres narkoba polres ini mengamankan seorang pria tersangka pengedar sabu berinisial RSA alias Tole (23) warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, Rabu (16/8/2023) mengatakan, tersangka RSA alias Tole mereka amankan di sekitar tempat tinggalnya, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 11.20 WIB.

Dari tangan tersangka, kata Roberto, juga turut diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram brutto. Kemudian, satu buah kantong plastik warna hitam.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial N. Dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran,” kata Roberto.

Menurut keterangan tersangka, ia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Ia memperoleh keuntungan sekira Rp200.000 per gramnya.

“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat Posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti mereka amankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun,” jelasnya.

Roberto menegaskan, penindakan peredaran narkotika merupakan tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba. Serta juga tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment